Bottom up approach investing / Poker strategy Forex school ...

Explaining Criminalisation of Zina and LGBT in Indonesia

There is a lot of questions raised about the new Indonesian Criminal Code. Here I want to focus on two issues that often appear in the media (and in public discourse): criminalisation of zina and LGBT. In fact, some international headlines only focus on these aspects, like this or this. In this post, I just want to give some context as to why the DPR spends so much time mulling a new criminal code and discussing these issues.
Context: New Criminal Code?
Before we discuss the two issues, some people here might ask: why do we need a new criminal code?
The most commonly cited reason is that the current criminal code is directly inherited from the Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Article II of the Transitional Provisions of the 1945 Constitution says: "All existing laws and regulations shall remain in effect as long as new laws and regulations have not yet taken effect under this Constitution." And then you have UU No 1 Tahun 1946, which says:
Pasal 1: "Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942."
Pasal 3: "Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana ditulis dengan perkataan "Nederlandsch-Indie" atau "NederlandschIndisch(e) (en)", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Indonesie" atau "Indonesishc(e) (en)".
This law, however, was really problematic because of the following reason:
“(…) the law did not translate all articles in the criminal code into the Indonesian language. Since then, no official translation of the criminal code has been enacted by the government and judicial institutions have had to rely on various translations published by Indonesian legal scholars. Because of this, the role of criminal law lecturers as expert witnesses in trials has been influential in helping judges to interpret the element of the crimes stipulated in the code.”
Since then, some provisions have been added/amended. For example, Penetapan Presiden RI No. 1 Tahun 1965 added the crime of blasphemy.
That's why many academics and politicians believe that after 77 years of independence, Indonesia really needs to adopt its own criminal code as soon as possible, a criminal code which reflects the values and norms of Indonesia. Examples:
Wamenkumham Tegaskan RKUHP untuk Hilangkan Nuansa Hukum Kolonial
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, menjelaskan, penyusunan RUU KUHP telah melewati perjalanan yang panjang. Satu tahun terakhir ini, kata dia, RUU KUHP menjadi salah satu prioritas legislasi yang dapat disahkan di tahun 2022. "Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum," ujarnya.
Zina and LGBT in the old/current Criminal Code
The old/current Criminal Code from the Dutch era does not criminalise consensual sex between unmarried adults, including homosexual sex. It does criminalise adultery under Article 284:
(1) By a maximum imprisonment of nine months shall be punished:
a. any married man who, knowing that Article 27 of the Civil Code is applicable to him, commits adultery;
b. any married woman who commits adultery;
  1. a. any man who takes a direct part in the act knowing that the guilty co-partner is married;
b. any unmarried woman who takes a direct part in the act knowing that the guilty copartner is married and that Article 27 of the Civil Code is applicable to him.
(2) No prosecution shall be instituted unless by complaint of the insulted spouse, followed, if to the spouse Article 27 of the Civil Code is applicable, within the time of three months by a demand for divorce or severance from board and bed on the ground of the same act
Article 284(2) is very important, because this is a delik aduan, which means that the police cannot just go to people’s houses to find adulterers; there needs to be a complaint from someone who is legally competent to do so, in this case only the spouse can initiate a case. Here is a good summary from Hukumonline:
delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Also interesting to note is that this article is inherited from the Dutch. The Dutch East Indies Criminal Code criminalised overspel (adultery). Here is a summary from the ICJR:
"Sejauh menyangkut gendak (overspel-adultery), pria yang telah menikah dipersamakan dengan perempuan menikah; - pasangan tidak menikah, dengan siapa dilakukan tindak pidana; seketika Ia mengetahui status perkawinan pasangannya (turut bersalah), dikategorikan sebagai pelaku peerta (mededader). Gendak tetap merupakan delik aduan, namun rancangan tidak mengatur ihwal kewenangan pasangan yang tersinggung (merasa dirugikan) untuk menghentikan proses pidana; termasuk juga ihwal pembatasan alat-alat bukti (Pasal. 337-338 Code Pénal)."
Also an important detail: while adultery is a form of zina, zina has a much broader scope. Zina, or “unlawful sexual conduct”, also includes sex between unmarried men and women.
While homosexual sex is not criminalised, Article 292 prohibits “any obscene act with it minor of the same sex whose minority he knows or reasonably should presume”, with the threat of “maximum imprisonment of five years.” This was also inherited from the Dutch East Indies Criminal Code.
As a note, there is a debate in the fiqh (Islamic jurisprudence) as to whether liwat (sodomy) is a form of zina or is a separate crime, the answer depends on the school of jurisprudence you follow (some uses analogy to say that liwat is zina). This Wikipedia article has a good summary:
According to sharia law, liwat (anal intercourse) and sihaq or musahiqa (tribadism) are considered sins or criminal offenses. The Sunni Hanafi school, unlike other Islamic schools and branches, rejects analogy as a principle of jurisprudence. Since there is no explicit call for the punishment of homosexuals in the accepted statements of Muhammed, Hanafi jurists classified homosexuality as a sin rather than a crime according to religious law and tazir offense whose punishment is left to the discretion of secular rulers. According to the Maliki, Shafi'i, Hanbali (Sunni), and Ja'afari (Shia) schools any penetrative sex outside of marriage or a man with his female slave is zina, a more serious crime. Zina is punishable by lashes or death by stoning; whether the death penalty is allowed depends on the school, whether the man has been married, and whether he is the active or passive partner. However, in order to apply the death penalty it requires a confession, repeated four times by the accused, or testimony by four witnesses. All Sunni schools, but not the Shia Ja'afari, consider non-anal sex between men to be a tazir offense.
Aliansi Cinta Keluarga and Conservative Judicial Activism
On 19 April 2016, Aliansi Cinta Keluarga/Love Family Alliance (whose members are conservative Muslim academics), led by a professor of “family defence and advocacy” at the IPB Euis Sunarti, filed a petition to the Indonesian Constitutional Court. They claimed that Articles 284 and 292 of the Criminal Code are unconstitutional. They said that these articles failed to criminalise zina in general and homosexual sex, which they believe are prohibited by religious morality, so the Court should expand the scope of these laws. Cleverly enough, they also petitioned Article 285, which says “Any person who by using force or threat of force forces a woman to have sexual intercourse with him out of marriage, shall, being guilty of rape, shall be punished with a maximum imprisonment of twelve years.” They said that this article failed to criminalise rape against male victims, so they also asked the Court to expand the scope of this article. I’m pretty sure redditors here agree that rape against male victims should be criminalised. This case eventually became the longest case in the history of the MK, as it took the Court more than a year and a half to decide on it.
In December 2017, the MK rejected the petition in a 5 to 4 vote. Here is the full judgment, and here is a summary:
“In this case the Constitutional Court did not make a bold interpretation that stated if the attempt to criminalize LGBT as unconstitutional, they only stating that the legislature rather than the Constitutional Court was the proper institution to expand the scope of criminal law, so the claimant aspiration should be channeled to the drafting process of the new criminal code which at that time is taken by the government and the legislature.”
It was a really close call because it was clear Patrialis Akbar was going to side with Teteh Euis Sunarti:
In the latest hearing of a judicial review of the Criminal Code, which is aimed at outlawing casual sex, justice Patrialis Akbar concurred with three expert witnesses presented by the plaintiffs, who argued that Indonesia’s legal system was “too liberal”.
“Our freedom is limited by moralistic values as well as religious values. This is what the declaration of human rights doesn’t have. It’s totally different [from our concept of human rights] because we’re not a secular country, this country acknowledges religion,” he said.
Patrialis, a former National Mandate Party (PAN) politician, asked the experts whether or not all laws in Indonesia should accommodate religious norms.
“If the principles that have been comprehensively explained [by the expert witnesses] are not enforced in the existing law in this country, would this country be a secular country where religion no longer needed to be respected?” After asking the question, Patrialis pointed out that the Constitutional Court was an institution that was “guided by the light of God”.
He was eventually arrested for bribery:
"Saya ingin mengatakan, demi Allah sampai ke Arsy, saya bertanggung jawab, tidak pernah satu rupiah pun saya terima uang dari Basuki dan Fenny," ujar Patrialis.
Well, eventually it turned out that he received 10,000 USD instead.
His replacement, a professor of law from Andalas University West Sumatra, Saldi Isra, voted against AILA. Given where he is from, he received a degree of backlash because of this. Had Patrialis Akbar remained, you having a fun night with an FWB would be illegal (and without delik aduan!). Same with consensual homosexual sex.
What is interesting is the pendapat berbeda (dissenting opinion) that would have become the law had Patrialis Akbar not been so greedy. The dissenting opinion was written by the Chief Justice at that time, Arief Hidayat. I will just put here some excerpts (the official translation is kind of horrendous, but we have to live with it):
Pancasila is the source of all sources of the country’s law. The positioning of Pancasila as the source of all sources of the country’s law was in conformity with paragraph four of the Preamble of the Constitution of the Republic of Indonesia, namely Belief in One Almighty God, A Just and Civilized Humanity, a Unified Indonesia, Democracy Led by the Wisdom in a Consensus or Representatives, Social Justice for All Indonesians. The positioning of Pancasila as the basis and ideology of the country as well as basis of the state’s philosophy [means] all material contained in the Laws and Regulations should not contradict with the values contained in Pancasila.
In Pancasila, value of belief in God was read and interpreted as hierarchical. Value of Belief in God was the highest value because it related to an absolute value. (…)
In the context of Article 28J verse (2), the Constitution of the Republic of Indonesia affirms its character and identity as a Godly Constitution, so it is clear that religious value and public order is given a position and function by constitution as one of the signs or guidelines that should be obeyed in establishing norm of Law so that, once there is a legal norm which reduces, confines, oversteps limitation, and/or in fact, contradicts with religious values, then it is that norm of Law that should be adjusted in order to be not contradictory with religious value and Godly teaching.
Regarding zina, they claimed:
Article 284 of the Indonesian Criminal Code which governs overspel offense, in principle, is very much influenced by the philosophy and paradigm of secular-hedonistic which becomes a hegemony of establishment of norm of law in Europe in the past, which is certainly, very different with the sociological condition of the people in this archipelago, both historically, long before the concordance of Wetboek Van Strafrecht was performed by the Dutch-Indie colonial government, or in the recent context in the Republic of Indonesia.
(…)
The paradigm and philosophy as aforementioned clearly confines, contradicts, and does not at all gives room for religious value, divine light, and the value of living law among Indonesian people who perceive that the despicability nature (verwijtbaarheid) of intercourse outside marriage since long time ago in this archipelago, is genuinely more extensive, which is also because that action contradicts the religious value and living law of the people in Indonesia, because according to religious value and living law that lives and develops among Indonesian people from then until now (minus Article 284 of the Indonesian Criminal Code), intercourse can only be performed between a man and a woman within a marriage relationship
(…)
It is also the same in any religious teaching which lives and develops in Indonesia, adultery is a very despicable action. In Islam religion, for example, there is a restriction norm from Allah SWT to men, which explicitly stated, “and do not approach unlawful sexual intercourse. Indeed, it is ever an immorality and is evil as a way.” (Q.S. Al Isra: 32). In the teaching of Islam, the scope of despicability of adultery action clearly includes adultery and fornication, even if the weight of threat of law against both is different.
And for homosexuality:
Historically, stating objective element of “a minor of the same sex” in the article a quo is clearly a ‘win’ to homosexual people and some of the member of the Netherland’s Tweede Kamer that are affirmative toward homosexuality practice, while homosexual practice is clearly one of sexual behaviors which intrinsically, humanely, and universally is very condemnable according to religious law and Divine light as well as the living law among the people, and therefore we opined that the word “adult”, the phrase “minor”, and the phrase “whose minority he knows or reasonably should presume” in Article 292 of the Indonesian Criminal Code should be declared as contradictory against the Constitution of the Republic of Indonesia and does not have a binding legal force.
Overall, as summarised in this journal article, if the dissenting opinion had passed, it would have meant that all laws in Indonesia can be declared unconstitutional not only for contradicting religious values, but also if they fail to criminalise/prohibit acts that are deemed to be against religions. Interesting here is the effort to frame it as “acts prohibited by ALL religions and ALL customary laws of Indonesia”. As once criticised by this journal article:
Supposedly, the belief in One God is hypothesised as a pan-religious value in a way that has tacit approval from virtually all major religions. It is in that vein that ‘[the] national pro-sharia movements argue explicitly that Islamisation does not undermine national unity because the State ideology, the Pancasila, has monotheism as its first principle and that this concept is moral in nature.’[25] Additionally, the acceptance of belief in One God also underlies the romanticised static vision of Indonesian society. This simplistic vision strikes a chord with religious conservatives and, eventually, legitimises illiberal social values. In effect, religious constitutionalism takes private religiosity issues seriously.
New Criminal Code?
We all already know about the controversy over the new Criminal Code. In the most recent version, consensual homosexual sex will not be criminalised. The provision that was initially intended to criminalise LGBT has been watered down so much, so we can see it as a “compromise provision” that does not threaten consensual homosexual sex in private:
Pasal 418
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
So the remaining issue now is zina. The zina provision has also been watered down a lot:
Pasal 415
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
The same with the “kumpul kebo” provision:
Pasal 416
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
Notice the delik aduan provision there. Basically, the police cannot just go around the village to find “kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat”. There has to be a report from the husband/wife if one is married, OR from one of the parents/child for those who are unmarried. This is really watered down, because the previous version would have allowed the head of the village (kepala desa) to report cohabitating couples.
Conclusion
The DPR is facing pressures from different groups. Conservative Muslims insist that zina and LGBT are against all religions and customary laws, and must be criminalised. Liberals and human rights defenders criticise the lack of transparency in the drafting of the code and wanted provisions relating to zina and LGBT scrapped altogether. The DPR has to strike a compromise between all these groups, particularly as the world is watching. The watered-down versions do strike a balance. On the one hand, it symbolically recognises that most Indonesians believe zina and homosexuality are immoral (the fact that many Indonesians would happily indulge in “sinful acts” is another story). On the other hand, the provisions are written in such a way that their implementation are extremely difficult (thanks to delik aduan). As for the potential to incite people to “main hakim sendiri”, this has always happened regardless of the criminal code, like this one, and conservatives actually use the lack of criminalisation as a justification for their vigilante acts.
Are these symbolic provisions needed? You can judge yourself. But I want to highlight that while the lack of transparency has been criticised by liberals and human rights activists, this actually has a silver lining. If the process were fully transparent, which politician would go to the forefront to defend zina and LGBT, or be the one proposing the watering down of the provisions? Lack of transparency gives a room for maneuver, also for conservative Islamic politicians who want to strike a deal. Full transparency could mean a much more strict provision against zina and LGBT, as politicians could be incentivised to bolster their religious credentials. All in all, I hope this post could give a context why the DPR has to spend time discussing the potential criminalisation of zina and LGBT, and they are well aware of the potential repercussions if they go full Brunei or Uganda.
submitted by Affectionate_Cat293 to indonesia [link] [comments]

POLRI - Dijelaskan

POLRI - Dijelaskan
Disclaimer: Bukan pernyataan resmi, dan tidak membuat klaim apapun dengan pertanggungjawaban pribadi, hanya untuk edukasi
https://preview.redd.it/v7vondsyzml91.png?width=620&format=png&auto=webp&s=e5d753cf06a13bacb0eb92280c49df39396dac08
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI): Lembaga Kepolisian umum milik Indonesia di tingkat nasional. Karena Indonesia negara kesatuan maka daerah tidak boleh punya polisi sendiri, lembaga kepolisiannya pun juga "kesatuan". Semua kantor-kantor polisi di daerah hanyalah cabang dari kepolisian nasional, tidak berdiri sendiri.
POLRI di Daerah: POLRI memiliki kantor-kantor cabang di daerah, tapi sepenuhnya ada di bawah kendali Mabes POLRI. Pemerintah, TNI dan POLRI memiliki pola organisasi yang sama berdasarkan pembagian administratif wilayah.
Di pemerintahan pembagian administratif berdasarkan wilayah antara lain adalah tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kecamatan. Di POLRI juga sama seperti itu, di tingkat pusat ada Mabes POLRI, di tingkat provinsi ada Kepolisian Daerah (Polda), di tingkat Kabupaten ada Kepolisian Resor (Polres), atau jika di kota ada Polresta atau Polrestabes (umumnya di ibukota provinsi), dan di tingkat Kecamatan ada Kepolisian Sektor (Polsek).
Bagian-bagian pelaksana tugas pokok POLRI pasti memiliki cabang di tingkat Polda. Misalnya Brimob dan Bareskrim, dengan unit pelaksana terendah ada di tingkat Polres (Polsek hanyalah cabang Polres). Untuk Kepolisian di daerah, pemimpinnya disebut Kepala, contohnya Kabid Humas, ada juga Direktur, seperti Dirlantas atau untuk Brimob disebut Komandan.
Karir Kepolisian: Struktur perpangkatan di Kepolisian, serupa dengan yang ada di TNI, hanya berbeda di nama saja. Misalnya Inspektur Polisi Dua, atau Ipda, itu sama dengan Letnan Dua di TNI. Ada tiga jalur umum seseorang bisa masuk di Kepolisian: Sebagai Tamtama, Bintara dan Perwira.
Tamtama adalah golongan pangkat terendah di Kepolisian, dengan pangkat paling rendahnya adalah Bhayangkara Dua (Bharada), setara Prada jika di TNI. Bintara adalah pangkat antara Tamtama dan Perwira, atau istilahnya Non-Commisioned Officer (NCO), anggota POLRI yang pangkatnya Brigadir misalnya, tergolong sebagai seorang Bintara. Seseorang yang masuk ke POLRI sebagai Tamtama atau Bintara, akan dididik di Sekolah Polisi Negara (SPN), lalu kemudian ditugaskan ke unit-unit di kepolisian dan dilatih lagi di bidangnya. Misalnya jika ia ditugaskan ke Brimob, maka dia akan dilatih lagi di Pusdik Brimob.
Untuk masuk tingkat Perwira, ada tiga jalur pendidikan yang bisa dilalui, pertama Akademi Kepolisian (Akpol), kedua Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), dan sekolah peralihan dari bintara ke perwira (Sekolah Pembentukan Perwira). Akpol adalah akademi di Semarang yang menyelenggarakan pendidikan 4 tahun setara sarjana, yang tujuannya adalah untuk mencetak pemimpin di Kepolisian. SIPSS dikhususkan untuk lulusan sarjana yang akan dilatih selama 6-7 bulan juga di Akpol Semarang. Penerimaan SIPSS umumnya ditujukan kepada sarjana yang akan menjadi perwira tenaga ahli di Kepolisian, misalnya untuk sarjana dokter, ahli TIK, dll. Ada juga jalur kenaikan golongan dari Bintara ke Perwira, yang disebut Setukpa.
Tugas POLRI secara umum: Penegakan hukum, ketertiban masyarakat, pelayanan masyarakat.
  • Penegakan hukum: Menindak pelanggaran hukum di tahap awal sebelum dibawa ke pengadilan. Polisi hanya bisa menahan tersangka sebelum keputusan dari pengadilan dijatuhkan.
  • Ketertiban masyarakat: Memelihara keamanan dan ketertiban negara. Mencegah dan menanggulangi konflik di masyarakat.
  • Pelayanan masyarakat: Kepolisian sebagai instansi yang menjalankan administrasi pemerintahan melalui fungsi-fungsi yang relevan.
Setiap satuan POLRI pasti memiliki salah satu atau bahkan semua fungsi/ tugas tersebut.
Organisasi POLRI:
- Markas Besar POLRI (Mabes POLRI): Kantor para petinggi POLRI, termasuk Kapolri dan stafnya, Sekretariat dan Pelayanan Mabes, para Kepala Divisi.
  • Divisi Hubungan Masyarakat (Divisi Humas POLRI): Membantu Kapolri dalam hubungan masyarakat, seperti mengadakan konferensi pers, pengelolaan informasi dari POLRI untuk eksternal/ publik. Divisi Humas POLRI berkedudukan di Mabes POLRI jadi biasanya hanya perkara tingkat tinggi atau yang menjadi perhatian Kapolri yang menjadi tanggung jawab Divisi Humas POLRI. Divisi Humas POLRI juga mengelola akun media sosial resmi di lingkungan Mabes POLRI dan media lain milik Mabes POLRI seperti POLRI TV.
  • Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam): Polisinya Polisi. Tugasnya mengawasi dan mendisiplinkan polisi lain di lingkungan POLRI. Propam memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu pengawasan kode etik profesi, pengamanan internal yang melakukan pengawasan dan penyidikan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota, dan provost yang mengawasi kedisiplinan anggota POLRI. Divisi Propam memiliki kuasa untuk melakukan penyidikan, dan menghukum sekaligus.
  • Divisi Hubungan Internasional (Divisi Hubinter): Membantu Kapolri untuk melakukan kontak dan kerjasama dengan pihak dari luar negeri. Contohnya hubungan dengan Interpol dan kepolisian asing, juga hubungan dengan PBB terutama mengenai pengiriman peacekeeper.
  • Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Divisi TIK): Membantu Kapolri di bidang teknis TIK. Divisi TIK tidak menindak pelanggaran hukum di bidang siber atau dunia maya, tapi hanya memberi bantuan teknis teknologi di lingkungan Mabes POLRI.
- Pelaksana Tugas Pokok: Bagian-bagian dari POLRI dengan tanggung jawab dan tugas teknis masing-masing. Pada saat ini pelaksana tugas pokok memiliki sebutan Badan, Korps, dan Detasemen. Badan dan Korps secara istilah sebenarnya artinya sama, yaitu badan/ tubuh. Tapi dibedakan oleh konteks tugasnya. "Korps" lebih identik sebagai penyebutan suatu kesatuan militer, dan di POLRI merujuk ke satuan pelaksana tugas dengan fungsi teknis tertentu. Sedangkan suatu "Badan" dapat membawahi beberapa korps, karena cakupannya luas. "Detasemen" adalah satuan yang tugasnya khusus dan spesifik, yang diambil dari anggota POLRI dari satuan lain (maka disebut "detachment")
  • Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) : Badan Intelijen POLRI. Melakukan pengawasan terhadap orang asing, dan peredaran senjata api. Juga memberikan pelayanan administratif seperti pembuatan SKCK.
  • Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) : Melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggar hukum/ tindak pidana, penjahat. Acuan utama untuk tugasnya adalah KUHP, UU dengan sanksi pidana, dan KUHAP, atau Hukum Acara Pidana.
  • Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam): Memelihara ketertiban masyarakat dan mengawasi keamanan secara umum. Contohnya Sabhara yang sering diterjunkan untuk mengamankan demonstrasi atau apabila terjadi kerusuhan/ huru hara.
  • Korps Brigade Mobil (Korbrimob): Satuan Paramiliter POLRI, memiliki kemampuan tempur serta persenjataan militer dan diterjunkan dalam situasi resiko tinggi, baik sendiri maupun untuk mendukung satuan lain. Terdiri atas unit Gegana dan Pelopor.
  • Korps Lalu Lintas (Korlantas): Bertanggungjawab untuk mengatur dan mengamankan lalu lintas nasional, mengurus fasilitas lalu lintas, dan administrasi perizinan kendaraan bermotor.
  • Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri) (Densus 88 AT): Satuan paramiliter yang khusus melakukan penyidikan dan penindakan terhadap tindak pidana terorisme.
Seringkali masyarakat salah mengira semua polisi itu sama, misalnya mengira polisi yang menangkap penjahat itu sama dengan polisi yang mengatur lalu lintas. Berbeda, dari seragamnya saja kita bisa melihat, misalnya Polantas topinya warna putih, Brimob baretnya warna biru tua, Propam barentnya biru muda.
Saya rasa penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan tiap-tiap bidang kepolisian, karena akan sangat relevan di kehidupan bermasyarakat yang akan selalu bersinggungan dengan kepolisian. Nanti mereka akan tau polisi apa yang mengurus apa, dan apabila ada perkara bisa mendatangi instansi terkait dan mengerti prosedur masing-masing.
- Pelaksana Tugas Pendukung: Bagian-bagian dari POLRI yang melaksanakan fungsi-fungsi yang mendukung dan melengkapi tugas-tugas pokok. Umumnya berkaitan dengan fungsi-fungsi administratif internal.
  • Lembaga-lembaga Pendidikan dan Pelatihan: Contohnya Akademi Kepolisian, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian, Pusdik, dll.
  • Pelaksana Tugas Pendukung Lainnya: Termasuk pusat-pusat: Keuangan, Kesehatan, Litbang, Sejarah, dan Kesehatan. RS Bhayangkara misalnya, dikelola oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI.
Mungkin itu saja, sekedar untuk informasi. Jika ada yang ingin ditanyakan langsung saja komentar, mungkin nanti jawabannya bisa saya tambahkan ke postnya.
submitted by DivisiHumasPolri to indonesia [link] [comments]

Kasus Pornografi Anak di Medsos, Polda DIY Temukan 3.800 Foto dan Video

SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah DI Yogyakarta mengungkap kasus penyebaran materi pornografi anak melalui media sosial. Dalam kasus itu, polisi menemukan sekitar 3.800 video dan foto yang disebarkan melalui grup medsos dan aplikasi percakapan. Polisi pun memburu 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menyatakan, kasus itu berawal dari laporan warga Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, 21 Juni 2022. Laporan itu menyebut, ada tiga anak perempuan berusia 10 tahun yang dihubungi seseorang tak dikenal melalui video call (panggilan video).
Dalam panggilan video itu, pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada anak-anak tersebut. ”Ketika dihubungi, ternyata diajak melihat alat kelamin dari pelaku melalui video call. Anak-anak itu langsung mematikan panggilan kemudian mengadu pada orangtua,” ujar Roberto dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022), di Markas Polda DIY, Kabupaten Sleman, DIY.
Setelah kejadian tersebut, orangtua dan guru anak-anak itu kemudian melapor kepada petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa Argosari. Laporan itu kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY pun langsung menyelidiki dan berhasil mengetahui lokasi pelaku. Petugas kemudian menangkap pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial FAS (27), pada 22 Juni 2022 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan penyidikan polisi, pelaku mendapatkan nomor para korban dari grup Whatsapp.
Di dalam grup tersebut, dibagikan nomor-nomor Whatsapp milik anak-anak dengan tujuan menjadi sasaran panggilan video. ”Pelaku bergabung dengan beberapa grup aplikasi Whatsapp. Dia bisa bergabung ke grup itu setelah sebelumnya bergabung di grup Facebook,” ujar Roberto.
Setelah mendapatkan nomor milik anak yang menjadi sasaran, pelaku mengajak korban bercakap-cakap melalui Whatsapp. Dalam percakapan itu, pelaku mengaku sebagai remaja kelas 1 SMP untuk menjalin kedekatan dengan para korban.
”Pelaku mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas. Dalam kejahatan terhadap anak, hal ini dikenal dengan istilah grooming, yakni bagaimana pelaku membuat korban menjadi nyaman sehingga bisa berhubungan,” kata Roberto.
Setelah percakapan itu, pelaku kemudian melakukan panggilan video kepada para korban untuk menunjukkan alat kelaminnya. Menurut Roberto, berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah melakukan perbuatan semacam itu kepada empat anak sejak Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya karena dorongan seksual yang dipicu oleh aktivitas menonton film porno. ”Perbuatan itu dilakukan karena hasrat seksual. Jadi, dia mengalami suatu kepuasan tertentu ketika melakukan perbuatan tersebut,” kata Roberto.
Pelaku berinisial FAS itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Pengembangan

Roberto menambahkan, dari pengembangan penyidikan terhadap FAS, polisi menemukan 10 grup Whatsapp yang menjadi tempat penyebaran materi pornografi anak dan nomor kontak anak-anak. Setiap grup itu rata-rata memiliki 250 anggota. ”Di grup-grup itu, isinya sharing (berbagi) video, foto, dan nomor telepon target yang semua rata-rata usia anak,” ucapnya.
Roberto juga menyebut, dari 10 grup Whatsapp itu, ada sebuah grup yang memiliki dua anggota dengan nomor telepon dari negara lain. Dua anggota dengan nomor telepon asing itu ikut aktif menyebarkan foto dan video anak-anak.
”Ini sedang kami dalami apakah ini merupakan nomor telepon yang dimiliki orang asing ataukah orang Indonesia yang menggunakan nomor telepon asing untuk akun Whatsapp-nya,” ucap Roberto.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah grup Facebook dengan 91.000 anggota yang berisi nomor-nomor kontak anak sebagai target. Grup tersebut bersifat tertutup sehingga hanya anggota grup itu yang bisa melihat isi percakapan di sana.
Roberto menyatakan, dari berbagai grup tersebut, polisi menemukan 3.800 video dan foto. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan polisi, ada sekitar 60 gambar yang diduga merupakan produksi baru dan belum pernah beredar sebelumnya. Polisi pun melakukan tindak lanjut dengan mengejar sejumlah orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
”Saat ini, target kami ada sekitar 10 pelaku yang sedang kami kejar. Ada di wilayah Kalimantan, Jawa, sampai dengan di daerah Sumatera. Jadi, anggota kami sedang menyebar. Mungkin satu dua hari ini semua bisa terungkap kelompok besarnya,” kata Roberto.
Roberto menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY akan bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk agen penegakan hukum internasional, seperti Interpol dan FBI. Kerja sama itu dibutuhkan untuk menyelidiki apakah ada pelaku dari negara lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar FX Endriadi mengatakan, kasus kejahatan siber yang menyasar anak-anak sebagai korban itu bisa terjadi kepada siapa saja dan di mana saja. Oleh karena itu, dia mengimbau para orangtua terus mengawasi anak-anak mereka saat melakukan komunikasi melalui medsos dan aplikasi percakapan.
”Jangan pernah memberikan sarana komunikasi kepada anak-anak tanpa pengawasan yang baik,” ujar Endriadi. Masyarakat yang mengetahui terjadinya kejahatan siber terhadap anak juga diimbau segera melapor ke polisi agar pelaku bisa segera ditangkap.
source: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/07/11/kasus-pornografi-anak-di-medsos-polda-diy-temukan-3800-foto-dan-video
submitted by bxbb to indonesia [link] [comments]

pandangan/pengalaman komodos tentang hal-hal mistis?

Note : saya hanya mengajak diskusi kecil, setiap orang punya kepercayaannya masing" and it's okay but please keep this civil
Indonesia terkenal sebagai negara yang cukup mistis, kepercayaan orang terutama masyarakat desa atau generasi tua secara mayoritas mempercayai akan keberadaan makhluk-makhluk Astral, gw dari kecil sudah diajarin orang tua apabila gw mengalami hal aneh" begitu, segera berdoa meminta pertolongan pada tuhan
Dari kecil juga gw udah sering denger cerita-cerita angker gitu mulai dari sd sampe gw kuliah, tapi it's all the same old story, ada orang dengelihat sesuatu, habis itu gossip beredar, terus mulai ada kisah" kayak "ohh ini dulu kuburan/rumah sakit/dsb"
Tapi secara pribadi gw kok masih skeptis ya sama cerita kayak gini, klo secara agama emang gw diajarin harus percaya sama hal gituan karena mereka juga makhluk ciptaan tuhan, tapi gw hampir gapernah ngalamin hal aneh kayak liat ada yg lewat, atau denger suara aneh di malam hari gitu
ada satu pengalaman aneh tapi kalo ini gak horror sih, jadi itu pas gw smp gw baru balik sekolah naik sepeda, keadaannya hujan, waktu itu kebetulan rumah di depan rumah gw tu udah kosong agak lama, karena pemiliknya belum mau tinggal disitu, pas gw mau masuk rumah ni ada ibu" yg berteduh di situ, dia manggil gw "dek ibu boleh minta tolong? Ini kan ibu mau jemput anak, tapi gaada biaya buat angkot, bisa minta tolong ga dek?"
Langsung lah gw coba rogoh saku kan, kebetulan gw ada 5 ribu waktu itu, yaudah gw kasih ke ibunya, dia berterima kasih sama gw habis itu gw balik badan kan mau masukin sepeda ke rumah, ibunya bilang sekali lagi "terimakasih ya dek!" nah pas gw balik badan mau bilang sama" ibu ini udah hilang, beneran gaada jejaknya sama sekali ditelan angin, gw tengok kiri kanan sepanjang jalan rumah gw tu juga kosong
Selama hidup gw cuma itu doang pengalaman aneh yg gw alamin, jadi klo untuk hal" horror mistis gitu gw masih skeptis, nah pandangan komodos ni gimana? Kalian sepenuhnya percaya? Skeptis juga? Atau ada pandangan lain?
submitted by alezcoed to indonesia [link] [comments]

Reforma Agraria, Kemarahan Jokowi, dan Pergantian Menteri

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATBPN) Sofyan Djalil berjalan tergesa-gesa berjalan menuju pintu masuk di samping Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2022) petang. Tak lama berselang, Wakil Menteri ATBPN Surya Tjandra menyusul masuk ke kompleks Istana Kepresidenan.
Kedatangan keduanya di tengah menguatnya isu perombakan kabinet tentu menimbulkan tanya. ”Enggak tahu saya, nanti saja ya,” kata Surya ketika ditanya wartawan mengenai agenda kedatangannya ke Istana Kepresidenan pada Selasa petang.
Jawaban senada disampaikan Sofyan saat ditanya perihal tema yang akan dibahas dalam pertemuan dengan Presiden. ”Enggak tahu, agenda ibu kota kali, agenda PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) kali. Tunggu aja nanti. Tunggu Pak Presiden,” tuturnya.
Pemanggilan dua nakhoda Kementerian ATBPN itu tentu juga menimbulkan spekulasi, termasuk kemungkinan keduanya diganti. Seminggu sebelumnya, Jokowi, Sofyan, dan Surya masih berada dalam satu forum yang sama pada pembukaan pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6/2022).
Situasi hening mengawali pidato Presiden Jokowi yang dibuka dengan bahasan sertifikasi tanah. Sejak 2015, Presiden menyebut berkali-kali memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan capaian sertifikasi tanah. Sebab, saat itu baru 46 juta dari 126 juta bidang lahan di Tanah Air yang bersertifikat. Artinya, masih ada sekitar 80 juta bidang lahan yang belum bersertifikat.
Kala itu penerbitan sertifikasi tanah masih sangat rendah. Setiap tahun, BPN hanya menerbitkan sekitar 500.000 lembar sertifikat tanah. Ini artinya, butuh waktu hingga 160 tahun agar seluruh bidang tanah milik rakyat terdaftar secara hukum. Apalagi, masih banyak tumpang tindih pemanfaatan lahan, bahkan setiap kali ke desa sering kali mendapat laporan ada sengketa tanah. Hal ini disebutnya menimbulkan kekhawatiran pada investasi.
”Yang lebih menjengkelkan lagi, justru yang gede-gede kita berikan. Saya ulang-ulang, HGB 10.000 hektar nih, HGB 2.000 hektar nih, HGB 30.000 hektar ini, tetapi begitu yang kecil-kecil 200 meter persegi saja, entah itu hak milik entah itu HGB tidak bisa kita selesaikan. Inilah persoalan besar kita kenapa sengketa lahan di mana-mana,” kata Jokowi dengan nada agak tinggi.
infografis pendukung
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi juga sempat mengungkapkan kemarahan lantaran perkembangan reforma agraria yang kurang optimal. Tak hanya menyentil Kementerian ATBPN sebagai leading sector reforma agraria, Presiden juga menyeret Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Presiden mengungkapkan kendala reforma agraria salah satunya adalah ego sektoral antar-kementerian dan lembaga. ”Ternyata ributnya antar-kementerian. Ndak bisa, Pak, ini haknya KKP, KLHK juga. Ndak bisa, Pak, ini adalah kawasan hutan lindung karena di sana ada koral, ada terumbu karang, itu hak kami,” ujar Jokowi kala itu.
Kemarahan Jokowi itu bukan tanpa sebab. Dikutip dari Sistem Informasi Geografis Tanah Obyek Agraria tentang pelaksanaan reforma agraria 2015-2020, realisasi reforma agraria memang mencapai 9,26 juta hektar dari target 9 juta hektar. Namun, hanya legalisasi aset yang melampaui target, yakni 7,8 juta hektar dari target 4,5 juta hektar. Sementara redistribusi tanah, dari target 4,5 juta hektar realisasinya baru 1,46 juta hektar atau 32,62 persen.

Tak hadir

Informasi yang dihimpun Kompas, sebenarnya Presiden Jokowi pada awalnya membatalkan agenda menghadiri pertemuan GTRA Summit 2022. Kementerian ATBPN kemudian mengonfirmasi ulang kedatangan Presiden pada Rabu atau sehari sebelum pembukaan pertemuan GTRA Summit 2022. Padahal, jadwal pembukaan itu sudah diagendakan sesuai waktu yang bisa dihadiri oleh Presiden. Landskap Kampung Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/6/2022). Sebanyak 525 sertifikat tanah akan dibagikan pemerintah ke warga Kampung Mola yang tinggal di pesisir Wakatobi. Sebagian besar mereka tinggal di rumah semipermanen yang dibangun di atas laut.
Dalam wawancara seusai gelaran GTRA Summit, Surya mengatakan, ada anggapan bahwa reforma agraria yang benar adalah redistribusi karena ada tanah yang diberikan kepada yang tidak punya tanah. Surya, yang sadar posisinya sebagai pejabat politik tak bisa bertahan selamanya, pun menaruh harapan kepada birokrasi di Kementerian ATBPN untuk melanjutkan program-program reforma agraria.
”Ini kan proses. Makanya kalau ditanya sampai di mana, saya kira reforma agraria ini seperti cita-cita, perjalanan yang terus-menerus, timeless,” katanya.
Pendiri dan peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat, Yando Zakaria, menilai, reforma agraria di Indonesia sangat lambat. Perlu pendekatan yang tidak biasa agar dapat mengendalikan ”tangan-tangan tak terlihat” yang selama ini menghambat program-program Presiden di sektor pertanahan. Terobosan pun amat jarang terlihat dari Kementerian ATBPN untuk mengakselerasi penyelesaian masalah pertanahan.
”Khususnya yang terkait dengan program agraria yang selalu dikalahkan untuk kepentingan investasi,” tuturnya.
Hari Rabu (15/6/2022), Presiden memutuskan mengganti Sofyan dan Surya sebagai Menteri dan Wakil Menteri ATBPN. Tepat pukul 13.40, Presiden Jokowi melantik mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATKepala BPN dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri ATBPN.
Penunjukan Hadi Tjahjanto berlatar belakang militer, menurut Yando, masuk akal untuk membuat pendekatan yang tidak biasa dalam menyelesaikan masalah pertanahan. Begitu pula politikus PSI, Raja Juli Antoni, sebagai Wamen ATBPN menggantikan Surya yang kemungkinan akan disambut baik masyarakat sipil yang bergerak di bidang reforma agraria. ”Raja Juli membawa harapan baru,” kata Yando.
Reforma agraria merupakan salah satu program prioritas Presiden Jokowi sejak periode pertama pemerintahannya. Keluhan rakyat tentang persoalan pertanahan menjadi pertimbangan Presiden untuk menjadikan reforma agraria sebagai program prioritas. Selain itu, sengketa lahan yang terjadi antarmasyarakat, antara masyarakat dan instansi pemerintah, dan masyarakat dengan korporasi, juga menjadi alasan Presiden menaruh perhatian besar pada reforma agraria.
Presiden sadar reforma agraria bukan hanya jawaban untuk persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, melainkan juga salah satu jalan keluar untuk meningkatkan akses ekonomi sekaligus memakmurkan rakyat. Karena itu, berbagai program reforma agraria ditargetkan bisa diselesainya sebelum pemerintahan di bawah Joko Widodo-Ma’ruf Amin berakhir pada 2024.
Source: Kompas.id - Reforma Agraria, Kemarahan Jokowi, dan Pergantian Menteri
submitted by bxbb to indonesia [link] [comments]

Sengkon dan Karta "Bebas" - Arsip Kompas

Sengkon dan Karta, petani yang dipenjara atas tuduhan pembunuhan, bertemu dengan pelaku sebenarnya di penjara. Mereka akhirnya dibebaskan. Cikal-bakal mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum acara pidana saat ini.
Jakarta, Kompas -- Anak-isteri Karta dan Sengkon tidak menduga sama sekali bahwa kepala keluarga mereka boleh keluar dari lembaga pemasyarakatan kemarin siang. “Kami hanya bermaksud menengok seperti biasa,” ujar isteri Karta. Sudah sejak Lebaran Idul Fitri yang lalu, mereka tidak menjenguk Karta dan Sengkon.
Seperti kebiasaan yang sudah, bila mereka hendak ke lembaga pemasyarakatan Cipinang mem-bezoek Karta dan Sengkon, pagi buta, harus bangun menyiapkan nasi sebagai oleh-oleh. Kemudian berangkat pukul 06.00 WIB naik kendaraan umum dari Pondok Gede.
Karta yang semula tinggal di Kampung Cakung Payangan dan Sengkon yang bermukim di Pondok Krangon, sampai kemarin siang menghuni LP Cipinang sebagai narapidana yang dipersalahkan merampok serta membunuh Sulaeman suami-istri. Peristiwa ini terjadi tahun 1974 di Desa Bojongsari, Pondok Gede, Bekasi.
Baca juga: Mendesain Ulang Peninjauan Kembali
Ketika keduanya mulai menjalani hukuman di LP Cipinang, mereka berjumpa dengan Gunel yang masih punya hubungan darah dengan Sengkon. Gunel berada di Cipinang atas kesalahannya melakukan pencurian. Kepada Sengkon, ia mengaku sebagai pelaku perampokan di Bojongsari dan menewaskan suami-istri Sulaeman. Bulan Oktober lalu, Gunel dan kawan-kawan dijatuhi hukuman atas kesalahannya merampok di rumah Sulaeman tersebut.
Setelah keluar putusan atas diri Gunel Cs, timbul pelbagai tanggapan dari kalangan ahli hukum, baik kalangan hakim, advokat, dan sebagainya. Umumnya menginginkan agar Karta dan Sengkon dikeluarkan dari lembaga, sambil menunggu upaya hukum terbaik untuk “memperbaiki” putusan yang menyatakan mereka bersalah.
Tanggal 3 Nopember 1980 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Artomo Singodiredjo SH mengajukan permohonan kepada Kepala LP Cipinang minta “schorsing” pelaksanaan hukuman bagi Karta dan Sengkon. Diuraikan bahwa Kejaksaan berusaha mencari upaya hukum atas kekeliruan tersebut. Sambil menunggu upaya tadi, Karta yang dijatuhi hukuman 7 tahun dan Sengkon 12 tahun dimohon dapat dikeluarkan dahulu dari lembaga dengan status “schorsing” menjalani hukuman.
Permohonan itu dikabulkan oleh Jaksa Agung Ali Said SH, yang mengirim surat kepada Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung dengan maksud yang sama.

Permohonan dikabulkan

Drs. R Soegondo, Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, menjelaskan kepada pers kemarin siang bahwa setelah permohonan dibahas oleh Dewan Pembina LP Cipinang segera diteruskan ke pusat. Dirjen Pemasyarakatan mengabulkan permohonan dengan pengertian bahwa pidana atas diri Karta dan Sengkon bukan berarti hapus.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, langkah yang ditempuh sekarang ini merupakan “penundaan”. Bukan menghapus putusan Hakim yang sudah berkekuatan pasti, sambungnya. Putusan itu tetap berlaku sampai sekarang sambil menunggu upaya hukum yang akan ditempuh untuk membebaskan kedua narapidana tadi, demikian Artomo.
Sementara itu, Mahkamah Agung kemarin siang juga mengeluarkan siaran pers yang menegaskan bahwa permohonan Jaksa Agung tentang diri Karta dan Sengkon dikabulkan. Persetujuan Mahkamah Agung ini adalah merupakan hasil pembahasan dengan Departemen dan Kejaksaan Agung. “Sambil menunggu upaya hukum formal yang akan ditempuh menyetujui penghentian sementara dari menjalani hukuman kedua terhukum tersebut”.
Karta dan Sengkon sampai jam 12.00 kemarin belum mengetahui tentang “nasib baik” yang datang pada diri mereka. Pagi harinya kedua narapidana tersebut dikunjungi Dirjen Pemasyarakatan, Ibnu Susanto SH. Pejabat tinggi ini tidak memberitahu tentang “pembebasan”, juga tidak mensyaratkan sesuatu kepada Karta dan Sengkon. Ia hanya pesan agar “baik-baik saja”.
Istri Karta dan Sengkon beserta beberapa anggota keluarga yang “membezoek” kemarin mendadak jadi gembira sekali memperoleh pemberitahuan bahwa Karta dan Sengkon akan dikeluarkan dari lembaga.
Mukanya segar berseri-seri, Karta cepat-cepat berganti pakaian. Sengkon yang dirawat di rumah sakit di dalam LP Cipinang segera ditolong para perawat berganti pakaian. Jam 14.10 mereka diajak keluar tembok. Karta naik colt sedangkan Sengkon diangkut dengan ambulans. Hampir-hampir Sengkon tak sadarkan diri.
Kendaraan yang membawa mereka beriringan menuju Bekasi. Sebenarnya, untuk mencapai rumah Karta maupun Sengkon bisa memintas lewat Lobang Buaya terus Pondok Gede, dan dari daerah ini tinggal sekitar 3 kilo ke arah selatan. Tetapi, karena Sengkon harus diopname, maka mereka ke RSU Bekasi dulu. Di rumah sakit itulah Sengkon “didrop”, lalu para petugas Kejaksaan bersama petugas dari lembaga melanjutkan perjalanan ke Pondok Rangon mengantar pulang Karta.

Mau pulang ke mana?

Karta terpaksa “pulang” ke rumah orangtua angkatnya di Kampung Pondok Rangon, sebab rumah dan tanahnya sudah habis dijual buat biaya hidup anak bininya selama ia berada di lembaga. Ketika pers bertanya mau pulang ke mana, Karta agak kebingungan menjawab “belum tahu mau pulang ke mana”. Akhirnya ke rumah engkong Leget di Pondok Rangon itulah petugas mengantar Karta “pulang”.
Setelah rumah dan tanahnya terjual, keluarga Karta ikut ibunya ke Kampung Bojongsari. Tetapi, baik Karta maupun Sengkon selama menjalani hukuman telah menitipkan keluarga kepada kakek terbut. Bahkan kalau ada kesulitan juga Leget yang ikut memecahkan bersama Nadi, adik Karta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi mengantarkan sendiri ke rumah sakit serta meminta agar dokter merawat Sengkon baik-baik. Semua biaya akan ditanggung Kejaksaan. Bekas “jawara” dari Bekasi yang kini sakit TBC itu sebetulnya ingin segera pulang ke kampung halamannya di Pondok Rango. Rumah Sengkon hanya sekitar 50 meter dari rumah Leget. Tetapi, Artomo mengatakan bahwa Sengkon perlu dirawat dulu sampai sembuh.
Selesai diperiksa keadaan kesehatannya, Sengkon diangkut ke kamar rawat. Ia tampak gembira sekali. Sambil duduk, Sengkon meminta jeruk pada isterinya. “Ini ada uang,” tuturnya sambil menyodorkan satu lembar ribuan. Katanya, uang itu diperoleh dari narapidana Bandi yang sekamar dengannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi memberi sumbangan Rp 20.000 kepada isteri Sengkon, Tuni. “Berdoalah kepada Allah,” kata Artomo. Tuni dinasehati agar tetap tenang, tak usah gelisah.
Ketika rombongan tiba di Pondok Gede mengantar Karta, Tripida Kecamatan setempat menyambut di kantor Kelurahan Jatiluhur bersama masyarakat. Camat dalam kesempatan tersebut mengucap syukur atas kembalinya Karta dan Sengkon. Kepada masyarakat yang berkerumun, Camat bertanya apakah mau menerima kedatangan kedua warga itu? Masyarakat menjawab serentak, “Bersedia”.
Pertanyaan ini mungkin dimaksudkan untuk “mendamaikan” dan mengembalikan suasana kekeluargaan. Sebab, Karta dan Sengkon dahulu ditangkap setelah ada “surat pernyataan” masyarakat yang menghendaki kedua orang itu ditangkap dan diusut sebagai pelaku perampokan di rumah Sulaeman.
Jam 18.10, rombongan pengantar Karta tiba di rumah kakek Leget. Ibu angkatnya terkejut mengetahui Karta pulang. Ia merangkul erat sekali sambil mencucurkan air mata.

Harapan Ketua Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung Prof Oemar Seno Adji SH kemarin siang menerima Albert Hasibuan SH di ruang kerjanya anggota DPR (Komisi III) tersebut menghadap Ketua Mahkamah Agung setelah mendengar bahwa Karta dan Sengkon akan dikeluarkan dari lembaga.
Albert-lah yang akhir-akhir ini giat mengumpulkan data dalam usahanya mencarikan upaya hukum untuk membebaskan Karta dan Sengkon. Kemarin siang menurut rencana ia akan menghadap Jaksa Agung. Tetapi niat ini urung karena Jaksa Agung ada acara lain.
Ketika menerima Albert, Prof Oemar Seno Adji didampingi oleh Hakim Agung Djoko Soegianto SH, Panitera Agung (Sekjen) Rafly Rasyad SH, dan Kepala Bagian Pidana Soedirjo, SH.
Dengan adanya kasus Karta dan Sengkon, Ketua Mahkamah Agung berharap nanti dalam Hukum Acara Pidana (HAP) yang baru (kini tengah digodok di DPR), masalah herziening, rehabilitasi, serta ganti-rugi diatur sesempurna mungkin. Sehingga, bila ada kasus serupa dengan kasus Karta Sengkon sudah tak perlu kebingungan lagi.
Persetujuan Mahkamah Agung untuk “menghentikan sementara” bagi Karta dan Sengkon menjalani hukuman, menurut Prof Oemar Seno Adji, karena Mahkamah Agung dan aparat bawahannya juga mempunyai fungsi sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Untuk masalah dan fungsi ini pun ia berharap HAP yang baru nanti mengatur sebaik-baiknya. (sha/tsp/amd)
Source - Berbayar
submitted by bxbb to indonesia [link] [comments]

Gue pernah ikut tahapan rekrutmen paling bertele-tele di suatu pemda, ada yang pernah ngalamin? Di instansi manapun boleh sharing

Tahun 2019 silam, sebelum negara api menyerang (pandemik), gue memutuskan untuk resign dari sebuah BUMN. Berkat koneksi (orang dalem) yang ngasih tau ada lowongan jadi tenaga kontrak di suatu pemda bergengsi, gue coba apply lah.
Jadi, karena gue dianggap sebagai vendor, karena nilai kontrak gue yang 9 bulan itu melebihi jumlah minimum pengadaan barang dan jasa jadi ga bisa pake Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa — atau istilahnya bisa langsung nunjuk vendor. Ada website khususnya untuk: LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), gue lupa, gue daftar kerjaannya itu melalui LPSE pemda bergengsi tersebut atau LPSE LKPP. (BTW, kalo kalian ada yang lagi nyari kerjaan, bisa loh browsing2 di LPSE Pemda, pasti ada yang nyari tenaga kontrak)
Oke, next, ternyata persyaratannya puanjaaaang banget. Pertama, mesti bikin akun di LPSE. Karena gue perseorangan (vendor) jadi bisa daftar pake NPWP pribadi. Oh iya, karena gue vendor otomatis wajib punya NPWP. Persyaratan untuk jadi tenaga kontrak tersebut harus taro sertifikasi terkait dengan bidang hukum ketatanegaraan sebanyak 3 buah, legalisir ijazah S1/S2, legalisir transkip nilai, Surat keterangan sehat, SKCK, berbagai surat pernyataan, formulir dan yang gue ga pernah bikin: Proposal Pengadaan Barang dan Jasa.
Karena gue ga pernah kan ikut beginian dan anggep sotoy (berhubung udah ga kuat kerja sama atasan toxic), gue maksa banget buat lanjutin. Jadi gue sempet izin ke atasan untuk urus ini lamaran. Gue mesti ke kantor pemda pusatnya (kantor gubernur), untuk DAFTAR AKUN LPSE (GAAAHHH ga efisien bgt). Gue nunggu dari jam 9 pagi, baru dipanggil masuk sesuai antrian itu jam 11:15, kejadiannya hari jumat. Eh, ternyata pas di cek sama petugas LAPS-nya, gue masih ada yang kurang. Mesti print2 lagi. “Mbak, ntar isiannya gini-gini ya (dikasih instruksi), berkas yang kurangnya saya email aja ya biar mbak gampang printnya”, gue pun mengiyakan.
Di sana? Tidak bisa bantu print (gue padahal bawa laptop tapi ga bisa numpang print), pada saat itu, gue bertanya ke sekitar, “gak ada tempat fotokopi/print di sini bu”, lah gue bingung ya, tempat orang ngurus administrasi tapi gak ada fotokopian……akhirnya gue berjalan kaki sepanjang 3km nyari fotokopian jam 12 siang, belom makan siang pula, sambil nangis di jalan. Akhirnya gue print2 tuh, nemu warnet. Sambil nangis juga.
Setelah selesai, gue ngegojek aja deh (padahal gue bawa motor tapi itu kantor gubernur satu arah semua jalannya jadi rempong kalo mau keluar lagi cari2 fotokopian) ke kantor gubernur itu lagi. Udah tuh, gue sampe sana jam 12:15. Eits, petugas sepi, oh iya pada jumatan semua. Oke sip ditunggu. Udah jam stgh 2 nih, ah anjrit mana gue izinnya cuman sebentar aja, tapi malah ngilang dari kantor jam 9 pagi. Udah mulai hawa-hawa mau nangis lagi gue. Iya gue tau gue cengeng wkwk
Akhirnya ada petugas datang. Oke dilanjut periksa, nah pas di cek, eh ternyata ada yang salah lagi….”mohon maaf bu, ini harus di print ulang, nanti balik ke sini lagi aja.. tapi karena hari jumat, kita tutup stgh jam lagi” —weettsss, langsung marah lah gue, “PAK, SAYA TADI UDAH JALAN KAKI KE JLN ****, DI SEKITAR SINI GAK ADA TEMPAT PRINT. KENAPA SAYA GA DIKASIH TAU SEBELUM NGEPRINT KALO ISIANNYA TERNYATA TDK SESUAI INSTRUKSI?” Langsung deh buyar air mata aing. Abis itu dikasih air minum, bapaknya jadi kasian, yaudah akhirnya dia bantu ngeprint-in in the end, gue tinggal ttd, akhirnya akun LPSE gue jadi deh. Pake acara nangis dulu wkwk.
Btw masih ada lagi sih prosesnya, gue dipanggil pada tanggal dan jam tertentu untuk verifikasi data. Agak ngaret tapi ga separah bikin akun LPSE itu wkwkk nanti di akun LPSE kita keliatan gitu tahapannya udah sampe mana. Kebetulan karena ada orang dalem itu bisa ketauan kurangnya di mana jadi gue bisa revisi. Untuk proposal pengadaan barang dan jasa gue dpt contohnya dari temen gue itu. Terus ya gue dikasih tau, nawarnya sekian-sekian2 ya biar bisa masuk harganya. Finally, gue keterima deh jadi tenaga kontrak pemda. Tapi karena keribetan birokrasi, gue ngerasain kaga gajian 1,5 bulan (nombok) karena gajinya rada susah buat dicairin. Abis itu kapok ga mau lanjut, mana pake ada acara diusir ama atasan gue. Itu lain cerita lagi for next time.
submitted by iyekrempeyek to indonesia [link] [comments]

Berwisata ke Desa Adat Penglipuran Bali

Berwisata ke Desa Adat Penglipuran Bali
Desa Adat Penglipuran – Jika kamu ingin mengunjungi desa wisata terbaik di Bali, Kali ini YesYou akan memberikan rekomendasi tempat wisata unik yaitu Desa Adat Penglipuran. Untuk Travelers yang ingin mengetahui keunikan desa wisata ini simak ulasannya berikut ini ya.
Dari dulu hingga sekarang, kunjungan wisatawan ke desa adat Penglipuran masih didominasi oleh wisatawan asing. Semenjak Desa Penglipuran tampil di salah satu saluran TV Indonesia yang menjadi lokasi syuting FTV (Film TV). Minat wisatawan lokal untuk mengunjungi kota Penglipuran Bali semakin meningkat.
Hal ini kami ketahui dari banyaknya pemesanan paket wisata murah ke Bali yang jadwalnya berubah sesuai permintaan pelanggan, termasuk rute wisata ke desa adat penglipuran. Meski jumlahnya tidak sebesar ke tempat wisata lain, namun permintaan paket wisata dengan rute Desa Adat Penglipuran semakin meningkat setiap tahunnya.

Keunikan Desa Penglipuran Bali

Tentunya sebelum mengunjungi desa adat penglipuran, kamu perlu mengetahui hal-hal apa saja yang menarik untuk dilihat. Jika kamu tertarik untuk melihat keunikan desa yang masih menampilkan nuansa Bali yang autentik. Maka kabupaten Bangli dan tempat wisata Bali Timur wajib dikunjungi.
Pasalnya, kabupaten Bangli dan tempat wisata di Bali Timur yang meliputi desa Tenganan masih memiliki nuansa Bali yang otentik dan belum banyak mendapat pengaruh modern. Tahukah kamu bahwa desa adat Penglipuran Bangli pernah digunakan oleh pemerintah daerah pada tahun 1995 sebagai contoh desa wisata pertama di Indonesia?
Yang baru pertama kali liburan ke Desa Adat Penglipuran pasti kaget melihat bentuk rumah semua warga yang hampir sama. Kemiripan masing – masing rumah dapat dilihat pada gapura rumah, atap rumah, dan dinding rumah yang terbuat dari bambu. Lebar pintu masuknya pun hanya dapat ditampung oleh satu orang dewasa. Dalam masyarakat Bali, pintu jenis ini disebut angkul – angkul.
sumber : Yesyou Travel
Tidak hanya bentuk rumah yang sama, denah denah setiap rumah juga sama, seperti kamar tidur dan dapur. Warna dinding pintu yang digunakan bukanlah warna dinding yang biasa kita kenal, melainkan menggunakan warna dari tanah liat.
Kami tidak yakin apa tujuan dari kemiripan semua rumah penduduk disana. Pendapat pribadi kami sepertinya mereka ingin membangun bersama dan menjaga konsep menyatu dengan alam. Kami pun memperhatikan bahwa beberapa dinding di kamar telah berubah menjadi batu bata. Padahal pada jaman dulu setiap dinding kamar terbuat dari bambu.
Meski telah berganti dinding dari bambu menjadi bata, namun konsep kesatuan dengan alam masih sangat kental dalam budaya desa adat Penglipuran.
Selain bentuk bangunan tradisional yang hampir identik, ada beberapa hal menarik lainnya tentang Desa Adat Penglipuran Bali, seperti udara yang segar, kebersihan, dan penataan yang teratur.

Kebudayaan Penduduk Desa

Budaya pengelompokan tata ruang desa terlihat jelas di sini. Terletak di sebelah utara dan lebih tinggi dari rumah penduduk terdapat sebuah pura desa yang disebut dengan Pura Penataran.
Di tengah desa, yang berada di bawah pura, terdapat pemukiman penduduk. Saat ini desa ini dihuni oleh sekitar 226 kepala keluarga dan untuk mata pencaharian sehari-hari penduduk desa bekerja sebagai petani, penganyam bambu, dan beternak sapi.
Luas Desa ini sekitar 112 hektar dan tidak semua lahan di desa ini digunakan sebagai rumah warga. Sekitar 40% tanah desa adalah hutan bambu. Penebangan pohon bambu di desa ini tidak boleh dilakukan sembarangan dan tanpa seizin tokoh masyarakat setempat.
Penduduk Desa Penglipuran Bali tidak hanya memiliki budaya menghargai alam, tetapi juga memiliki budaya dan tradisi menghormati perempuan. Karena peraturan desa yang melarang laki – laki melakukan poligami, jika ketahuan melakukan poligami mereka akan dihukum dengan pengucilan dari desa.
Desa ini juga memiliki budaya hukuman untuk pencurian. Bagi yang ketahuan mencuri, maka akan dihukum dengan sesaji lima ekor ayam dengan bulu ayam warna berbeda di 4 pura leluhur. Dengan begitu semua orang di desa akan tahu siapa yang mencurinya, yang tentunya akan menimbulkan efek yang memalukan.
Penduduk Desa Penglipuran Bali memiliki minuman khas bernama Loloh Cemceman. Minuman ini rasanya seperti air tape dan berwarna hijau karena bahan dasarnya adalah air perasan daun cemceman.
Area terakhir atau ketiga disebut setra atau makam. Meskipun warga Desa Penglipuran Bangli menganut agama Hindu, namun masyarakat Penglipuran Bangli tidak menganut upacara ngaben, sehingga jenazah segera dimakamkan.

Harga Tiket Wisata Desa Penglipuran Bali

Rata – rata 100 wisatawan berkunjung ke Desa Adat Penglipuran. Kamu akan dikenakan biaya masuk untuk berwisata ke Desa Penglipuran. Berapa harga tiket masuk terakhir desa Penglipuran?
Untuk Wisatawan lokal kategori dewasa akan dikenakan biaya tiket masuk sebesar Rp 25.000, sedangkan wisatawan asing kategori dewasa Rp 30.000. Ada juga Tiket Masuk untuk Kategori anak – anak yaitu sebesar Rp 20.000, sedangkan wisatawan asing kategori anak – anak sebesar Rp 25.000. Sangat murah bukan ?

Lokasi Desa Penglipuran Bali

Desa Adat Penglipuran terletak di Desa Kubu, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Mungkin banyak dari kamu yang belum mengetahui bagian mana kabupaten Bangli yang ada di Bali. Jika kamu pernah berwisata ke tempat wisata Kintamani atau Gunung Batur, inilah kabupaten Bangli.
Desa Adat Penglipuran Bangli terletak di dataran tinggi, pada ketinggian sekitar 600 sampai 700 meter di atas permukaan laut. Akibat dari posisi tinggi ini, kamu akan merasakan udara segar. Kamu dapat mencari rute ke tempat wisata ini melalui Google Map untuk mempermudah kamu menuju ke lokasi ini.
Nah, itu tadi sedikit tentang Desa Adat Penglipuran yang mungkin belom banyak di ketahui oleh wisatawan lokal khususnya. Sumber artikel : Yesyou Travel.
submitted by Yesyou_Travel to u/Yesyou_Travel [link] [comments]

i found this interesting and nuance answer about komnas HAM in Quora indonesia (LONG)

Pertanyaan: Bagaimana pendapat kalian tentang kekecewaan Komnas HAM terhadap pemerintah yang melabeli kelompok radikal KKB di Papua sebagai teroris?
Karena yang lain sudah mengecam Komnas HAM, saya mau kasih sudut pandang yang berbeda pada Anda pembaca Quora. Ini bukan membela OPM, tapi saya akan membela Komnas HAM dalam jawaban ini. Setelah itu kita akan lihat apa sebenarnya dampak dari label "teroris" diberikan kepada OPM.
Komnas HAM Membela OPM dan Teroris?
https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-eeba2f4f4dfeb8156a6c6b6dbecbba7d-lq
Komnas HAM itu hanya punya 1 concern saja: HAM harus dihargai. Dan HAM ini berlaku untuk semua manusia. Komnas HAM didirikan untuk mengingatkan pemerintah bahwa HAM semua manusia, regardless of religion, race, political choice, semua harus dihargai. Komnas HAM didirikan pemerintah untunk menjadi mitra pemerintah dan aparat (TNI dan Polri) dalam mengingatkan mereka akan kesucian HAM.
Komnas HAM tidak mengurus soal politik. Dia tidak mendukung khilafah, tidak mendukung Syiah, Ahmadiyah, tidak juga mendukung Timor Timur atau Papua merdeka. Kalau ditanya semua mantan anggota Komnas HAM dari dulu sampai sekarang, mereka pasti gak ada yang jadi pendukung semua ini. Tapi sebagai Komnas HAM, mereka harus menjunjung tinggi azas Hak Asasi Manusia itu. Terlepas dari apakah dia teroris atau separatis atau bandit atau mafia atau pemimpin kultus, sebagai manusia mereka punya HAM yang sama dengan pendukung NKRI dan aparat RI. Jadi kalau dalam proses penumpasan separatis atau pemberantasan teroris ada HAM yang dilanggar, tugas Komnas HAM adalah mengingatkan pemerintah.
Kenapa menjunjung HAM itu penting dalam semua proses penegakan hukum ini? Ingatkah Anda tentang kerusuhan Dili 1999? Karena pihak integrasi kalah dengan yang ingin merdeka, milisi-milisi binaan TNI mengamuk kayak kesetanan, melakukan pembakaran, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penjarahan, dll terhadap rakyat Dili yang mayoritas mendukung kemerdekaan. Lalu apakah itu berbuah baik bagi RI? TIDAK. Diplomasi Indonesia dilecehkan, nama TNI tercemar (tiap kali ada artikel tentang "Kopassus" di internet dari dunia internasional, selalu ada frase "notorious for human rights violations". Sakit hati kan Anda kalau Kopassus yang dipuja-puja di dalam negeri selalu dilekatkan dengan "human rights violations"), dan tentunya selama bertahun-tahun TNI-Polri diembargo alutsista dan tidak mendapat pelatihan dari negara-negara yang militernya lebih maju. Ini mengakibatkan kemampuan aparat kita menurun, sampai-sampa bom malam Natal 2000 dan bom Bali 2002 meletus dan gak ada satu pun yang tahu ini siapa (pada awalnya).
Jadi pemerintah RI dan TNI-Polri harus berjuang berbenah diri dalam hal ini. Mereka bermitra dengan Komnas HAM untuk memasukkan mata pelajaran HAM dalam pendidikan dan pelatihan militer, selain reformasi ABRI yang dilakukan pasca Reformasi. Akhirnya karena trend terorisme juga, AS-Inggris-Australia menyadari mereka hanya bisa memberantas terorisme kalau bermitra dengan TNI dan Polri. Itu pun, TNI dan Polri harus membuktikan bahwa mereka sudah berbenah diri dalam hal ini, supaya tidak mudah bagi separatis dan teroris untuk meng-expose TNI-Polri sebagai pelanggar HAM.
https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-f5ff0c77dac229c4fed16f860cee35f5-lq
Program pendidikan HAM untuk TNI Januari 2021 lalu adalah satu contoh Komnas HAM bermitra dengan TNI (Komnas HAM RI Sambut Positif Inisiasi Pendidikan HAM bagi Prajurit TNI )
"Tapi OPM itu melanggar HAM anggota TNI dan Polri! Mereka juga menyerang rakyat sipil WNI!" Iya betul, tapi Komnas HAM adalah mitra pemerintah RI, BUKAN mitra OPM. Budget Komnas HAM disediakan oleh pemerintah dan pemilihan anggotanya juga melalui proses yang melibatkan pemerintah dan DPR. Jadi Komnas HAM akan concern melihat apakah penegakan hukum yang dilakukan aparat pemerintah sudah menjunjung tinggi HAM atau belum, dan apakah kebijakan-kebijakan pemerintah juga berpotensi melanggar HAM atau tidak.
Kalau korban OPM, itu gak perlu dibela oleh Komnas HAM pun, pemerintah dan TNI-Polri udah belain.
https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-55bc2945d16c3489e5c5d59e32b6fd69-lq
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat / TPNB, sayap militer OPM
Satu hal lagi yang jadi concern Komnas HAM juga kalau ada penindasan antar warga, apalagi yang berpotensi mengarah ke kekerasan komunal. Komunitas Syiah yang diusir dari kampung, pengajian Ahmadiyah yang dibubarkan penduduk, sekolah teologia yang diserbu FPI, rakyat Madura dibantai Dayak di Kalimantan, Islam vs Kristen di Poso dan Maluku. Dalam kasus-kasus ini, Komnas HAM tugasnya neriakkin pemerintah, "Hey, ini tugas kalian, turun tangan dan hentikan pelanggaran HAM ini! Berpihak pada yang korban yang HAM-nya dilanggar, jangan berpihak secara konfliknya!" Komnas HAM meningatkan negara akan tanggung jawabnya.
Kalau kasusnya separatisme yang juga pastinya ada kekerasan di situ, seperti di Papua, Komnas HAM akan mengingatkan pemerintah, "Jangan melanggar HAM! Siapa pun itu, pastikan TNI-Polri tidak melakukan pelanggaran HAM! Pastikan semua protap dalam konflik bersenjata sudah dilalui!" Ini berarti tidak ada pembakaran kampung, eksekusi terhadap warga sipil, penyiksaan terhadap warga sipil, dll dalam pengejaran terhadap anggota OPM.
"Terus kenapa Komnas HAM gak mengecam OPM yang sudah berlaku seperti teroris? Kenapa Komnas HAM gak mengecam JAD atau MIT yang melakukan aksi terorisme?"
http://kabarmandala.com/komnas-ham-mengecam-kksb-opm-agar-tak-gunakan-warga-untuk-bersembunyi/
Sebagaimana contoh di atas, mereka juga mengecam. Tapi radar netizen Indonesia lebih sensitif kalau Komnas HAM mengecam pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah atau aparat, menuduhnya sebagai "Komnas HAM lebih membela musuh negara". That's not true.
Tapi kalau saya pribadi berpikirnya, teroris dan pemberontak itu kan … ya teroris dan pemberontak. Mereka gak akan dengerin Komnas HAM ngoceh-ngoceh apa. Tapi kata-kata Komnas HAM itu harusnya didenger oleh pemerintah dan aparat TNI-Polri, karena Komnas HAM adalah mitra mereka.
Komnas HAM, sebagaimana juga Komnas Perempuan dan Komnas Anak, adalah lembaga-lembaga penting yang menjadi counter-balance pemerintah supaya menghargai kemanusiaan. Kita tidak mau kembali ke era Soekarno dan Soeharto, di mana aparat bisa bertingkah semaunya tanpa ada pertanggungjawaban. Sekarang aja masih suka terjadi kayak gitu, tapi setidaknya keberadaan lembaga-lembaga ini membantu negara RI untuk lebih maju dalam hal kemanusiaan.
Apa Dampaknya Kalau KKB Papua Di-'Upgrade' Jadi 'Teroris' oleh Pemerintah RI?
Sebagai teroris, berarti pendekatan terhadap OPM (Organisasi Papua Merdeka) dan TPNB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) akan berdasarkan UU no 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bukan lagi berdasarkan KUHP. Emang apa bedanya? Ini yang saya coba rangkum: Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu dalam UU Antiterorisme Tinjauan aspek hukum KKB di papua
Jadi pendekatannya udah beda, kalau KKB itu pendekatannya kriminal, sedangkan sebagai teroris pendekatannya ya penanggulangan terorisme. TNI akan terlibat memburu TPNB-OPM dalam operasi non perang. Dugaan saya, BNPT akan mendayagunakan Koopsus dalam peran ini.
https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-ee8050b24fffc4e0519d33fd9b1d531a-lq
Pengejaran OPM akan jadi mirip dengan Operasi Tinombala, gabungan TNI-Polri
Jadi jelas secara legal, pemerintah RI bisa lebih bebas bergerak dan menumpas TPNB-OPM sebagaimana mereka merangkus JI, JAD dan MIT.
Tapi apa yang ditakutkan oleh sebagian masyarakat? Kenapa keputusan pemerintah ini jadi kontroversi? Ini yang saya terpikir dan terangkum dari baca berita:
Semua akibat buruk di atas, kalau terjadi, tidak membantu dalam penumpasan separatisme Papua.
https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-26824bbd9d60dad2c749a38cf62864a8-lq
Simpatisan separatis Papua, yang katanya hanya 8%, berdemo rusuh di beberapa kota besar di Papua
Dan bagi Komnas HAM, poin kedua di atas tentunya yang jadi concern terbesar mereka.
Jadi yang saya bahas di atas adalah plus minusnya. Dan kedua argumen baik yang pro maupun kontra pelabelan separatis Papua sebagai teroris punya argumen validnya masing-masing.
Berkaca dari Negara Lain
Melabeli separatis Papua sebagai 'teroris', RI mengikuti jejak negara-negara lain seperti RRC (terhadap separatis Uyghur) dan Turki (terhadap separatis Kurdi PKK). Mereka sudah jauh lebih dulu melabeli separatis masing-masing sebelum RI. Hasilnya dari negara-negara ini saya yakin juga diamati oleh pembuat kebijakan di pemerintah RI.
Kita baca apa yang terjadi dengan Uyghur. Pemerintah RRC menggunakan tangan besi di sana, dan publisitas soal issue Uyghur sangat negatif bagi pemerintah RRC secara internasional.
Sedangkan Turki yang cenderung lebih transparan, perpolitikan di Kurdistan masih dilanda banyak kekerasan. Bahkan sampai pada satu titik pemerintah Erdogan berunding gencatan senjata dengan PKK (itu berarti pemerintah Turki berunding juga dengan teroris). Gencatan senjata ini kolaps dan sekarang Turki bertempur di tiga front (Kurdistan Turki, Suriah, dan Irak) untuk membasmi PKK.
Jadi kita lihat, hanya menggunakan pendekatan militer saja biasanya antara berbuah separatisme tambah besar atau tambah kecil tapi hanya untuk sementara. Harus ada pendekatan dalam bidang-bidang lain selain militer: ekonomi, pendidikan, keagamaan, politik, dll. untuk menjinakkan separatis.
Pada akhirnya, tsunamilah yang membuat Indonesia dan GAM duduk bareng, berkompromi, dan berkonsesi untuk mewujudkan Aceh yang damai. Jangan tunggu sampai ada bencana alam masif untuk membuat Papua jadi damai.
submitted by Ok_Blackberry_6942 to indonesia [link] [comments]

Mengenal Muasal Legalitas Tanah

Mengenal Muasal Legalitas Tanah
Benar adanya ujaran lama yang mengatakan bahwa property berupa rumah dan tanah selalu menguntungkan secara ekonomi. Rumusnya, nilai harga tanah selalu naik berlipat dari tahun ke tahun di atas suku bunga deposito perbankan. Kejadian-kejadian tertentu bahkan membuktikan nilai kenaikan ekonomi tanah bisa dua sampai tiga kali lipat suku bunga deposito.
Fakta rumusan ini telah berlangsung berabad-abad lamanya, sama tuanya dengan umur peradaban manusia. Menurut kami dari marketing bukit podomoro Jakarta, sejauh legalitasnya clear tidak dipersengketakan pihak lain, hampir tidak pernah ditemukan kejadian memiliki maupun membeli tanah mengakibatkan kerugian ekonomi.
Di masa lalu, dengan wajah berbeda, sebelum konsep bawaan kapitalisme permulaan yang mengakui tanah sebagai milik dan hak pribadi merdeka, perang penaklukan abad pertengahan pun kerap dilatari perebutan kekuasaan atas tanah.

https://preview.redd.it/1fylugpom4791.jpg?width=640&format=pjpg&auto=webp&s=79919090dee8bb7060bc7f6d159ef9b366b6cae6
Senilai emas, tanah amat berharga karena luasannya ajeg tidak bertambah, bahkan mungkin menyusut nilai kelayakan tempatannya karena faktor menciutnya daratan akibat limpasan air laut dan bencana alam besar.
Tak perlu penegasan berulang, sudah menjadi postulat (kebenaran umum berdasar akal sehat) bahwa tanah adalah representasi dari kuasa milik manusia terhadap objek di luar dirinya yang sangat berharga.
Bisa dipahami jika pergulatan laten tentang konsep milik atas tanah antara negara yang disepakati sebagai “yang berwenang” dan masyarakat luas sebagai ”yang diatur”, tidak pernah benar-benar selesai hingga kini.
Tercatat, berlandaskan konstruksi pemikiran yang meyakini bahwa masyarakat terbentuk, membentuk dan dibentuk atas dasar relasi yang ”order”, maka moral etik ala Kant yang pada akhirnya melahirkan hukum, disepakati sebagai aturan yang lebih serius, mengikat pasti dan berkonskwensi, dan bukan sebatas konsesus untuk menciptakan tertib sosial.
Bermula dari sini lah atas nama hukum negara merasa perlu mengatur dan membatasi tanah sebagai milik pribadi karena menyangkut kepentingan yang berdampak terhadap khalayak bernama masyarakat, dimana negara dianggap representasi paling baik, palingg tahu dan berwenang mengatur masyarakat.
Pun demikian, atas nama hukum, masyarakat sebagai warga bangsa yang menempatkan negara sebagai pengatur-pelindung menuntut legitimasi pegakuan atas milik asal yang turun-temurun berupa tanah. Persilangan kepentingan masyarakat versus negara ini seakan makin meneguhkan benturan ideologi klasik antara sosialisme dengan kapitalisme yang tak pernah ketemu.
Membandingkan dengan negara tetangga Singapura, konsepsi dasar, aturan perundangan pemilikan tanah di Indonesia terasa menyimpan paradok dan tumpang-tindih, saling bertubrukan. Di singapura, pemilikan tanah dibatasi sangat ketat, hanya yang berdiri di atasnya berupa bangunan yang bisa dianggap milik pribadi, dan itu pun ada masa tenggatnya.
Di Indonesia, sejak awal Undang-undang Dasar mengatur jelas bahwa tanah, air dan segala yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak diatur oleh negara. Namun prakteknya, Undang-undang dan aturan berikutnya yang notabene di bawah hirarki Undang-undang Dasar jauh melenceng dari tujuan dasar tersebut, karena mengakui berdasar hukum positif dan menerapkan batasan longgar atas pemilikan tanah tak berimbang untuk segelintir orang.
Sedikit orang mengusai tanah berlebihan dalam jumlah tak terkira, sementara lainnya berebut sisanya. Sungguh potret ketidakadilan yang buram tampak sah atas nama hukum.
Developer, membangun dan menyediakan rumah untuk masyarakat, memperdagangkan tanah sebagai bahan bakunya, yang sejatinya adalah tugas pokok negara memenuhi sandang papan rakyatnya, dihadapkan pada warisan silang-sengkarut legalitas pertanahan sedari negeri ini ada. Kekacauan yang seolah epistimologis.
submitted by buatwebsite to FindBacklink [link] [comments]

Situs Casino Online Bank Bpd Jambi Terpercaya

Situs Casino Online Bank Bpd Jambi Terpercaya

https://preview.redd.it/mluw5upuaz491.jpg?width=700&format=pjpg&auto=webp&s=e04e260555b3fc21cb637d3b948fb48205043b05
Situs Casino Online Bank Bpd Jambi Terpercaya, IDEBET. Melayani Daftar Judi Casino Online Pakai Bank Bpd Jambi Serta Main Judi Casino Online Deposit Via Bank Bpd Jambi 24 Jam Setiap Harinya. Situs IDEBET selalu berikan pelayanan bermain judi casino online terbaik di Indonesia. Anda bisa memainkan banyak jenis permainan judi casino secara online hanya dengan memakai 1 Account Saja.

Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 12 Februari 1959 dan berkantor pusat di Kota Jambi, Bank Bpd Jambi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari visi Pembangunan Ekonomi Nasional dalam RPJP Tahun 2005-2025 Terwujudnya perekonomian yang maju, mandiri, dan mampu secara nyata memperluas peningkatan kesejahteraan masyarakat berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi yang menjunjung persaingan sehat dan keadilan, serta berperan aktif dalam perekonomian global dan regional dengan bertumpu pada kemampuan serta potensi bangsa”. sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi memiliki produk-produk dan jasa-jasa untuk dapat dimanfaatkan oleh nasabahnya. Perkembangan teknologi yang pesat saat ini membuat pola hidup masyarakat lebih modern dengan memanfaatkan teknologi informasi, telekomunikasi dan internet. Hal inilah yang mendasari Bank Jambi dalam memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menunjang kegiatan perbankan secara efektif dan efisien hingga ke pelosok desa. Inovasi ini dapat dicapai dalam mengembangkan produk dan jasa melalui proses digitalisasi. Digitalisasi yang dilakukan Bank Jambi salah satunya melalui produk digital yang dikembangkan yakni Bank Jambi Digital Instant Loan “Mantap15”. Maka dari itu, Bank Jambi berkomitmen untuk bertransformasi memberikan layanan berbasis digital seiring dengan pertumbuhan bank digital yang mengambil peranan penting di era revolusi . Hal ini selaras dengan misi Gubernur Jambi dalam meningkatkan sektor ekonomi masyarakat melalui digitalisasi di bidang pemasaran UMKM.

Situs Casino Online Bank Bpd Jambi Terpercaya

IDEBET merupakan Situs Penyedia Layanan yang berjalan pada bidang Game Online Seperti Slot Online ,poker Online, casino live ,Sportbook Dan permainan Virtual Lainnya. Saat ini memberikan promo yang saya Menjamin aman dan menguntungkan juga untuk anda karena selain memiliki situs terbaik Ya mulai dari sini pun juga IDEBET mulai menerima beberapa metode pembayaran yang lengkap dan mudah untuk di akses. Saat ini dengan kemajuan dunia teknologi yang semakin canggih, Anda sudah bisa merasakan permainan Casino Online dengan cara online dengan taruhan menggunakan uang asli, semua permainan Casino online juga merupakan permainan permainan yang paling banyak di cari oleh semua kalangan. petaruh Game online di Indonesia.

Situs Casino Online Bank Bpd Jambi Terpercaya yang anda jadikan tempat untuk bermain casino online dengan uang asli sebagai taruhan adalah IDEBET.
IDEBET Adalah Situs casino online Bank Bpd Jambi Terpercaya yang sudah berkerja sama dengan provider international yang ternama dan terpercaya, sebagai penyedia permainan idebet sudah tidak asing lagi bagi Masyarakat indonesia dimana idebet telah menerima pendaftaran untuk bermain casino dengan bank yang ada diindonesia salah satunya Bank Bpd Jambi .

Bank Pembangunan Daerah Jambi adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 12 Februari 1959 dan berkantor pusat di Kota Jambi.
Para Nasabah Bank Bpd Jambi sekarang sudah mencakup 80% keseluruh lapisan Masyarakat yang ada di Provinsi Jambi. untuk melakukan transaksi pengiriman dan penarikan uang Bank Bpd Jambi sudah mempunyai Kantor Cabang dan ATM yang sudah banyak tersebar diseluruh Daerah Yang ada di Jambi .Dan lebih mudah lagi bertraksaksi dengan Bank Bpd Jambi dengan satu genggaman dengan Aplikasi Mobile E-banking Yang dikembangkan Oleh Bank Bpd Jambi .

Link Daftar Casino Online Via Bank Bpd Jambi

Jika Anda mencari link Casino Online via Bank Bpd Jambi melalui internet, maka anda akan menemui banyak sekali situs casino online yang menyatakan diri sebagai situs casino online terpercaya,terbaik,terbesar dan lainnya.Namun,tentu masing-masing Punya Kriteria tersendiri untuk menyatakan diri sebagai yang bisa dipercaya.
Link daftar casino di idebet via Bank Bpd Jambi sangatlah mudah , IDEBET melayani 24 Jam , Customer Service yang ramah yang akan melayani seputar kendalah pendaftaran ataupun kendala dalam bermain game casino online.

Untuk bermain di idebet mendaftar via Bank Bpd Jambi sudah ada pilihan di menu pendaftaran dan mengikuti langkah pengisian data pribadi yang terjamin keamanannya. Link daftar casino Online via Bank Bpd Jambi adalah klik >>> Masuk.vip/idebet .

Bandar Casino Online Deposit Bank Bpd Jambi Terpercaya

IDEBET Adalah Bandar casino online deposit Bank Bpd Jambi Terpercaya, Bandar Casino yang sudah berlisensi yang keamanan para Member terjamin. idebet adalah Bandar casino online yang menerima deposit Bank Bpd Jambi dengan layanan 24jam tanpa ada offline.
Customer service idebet yang ramah yang akan melayani para member yang akan melakukan transaksi deposit ataupun melakukan penarikan dana/withdraw 24 Jam setia melayani transaki para member diidebet.

Berikut 9 Provider Judi Casino Online yang ada di IDEBET, Antara lain adalah :

1. ION Casino
2. Casino Pretty Gaming
3. Casino PragmaticPlay
4. Evolution Gaming Casino
5. AG Casino
6. Sbobet Casino
7. Casino Sexy Baccarat
8. Casino Dream Gaming
9. All BET Casino

Cara Daftar Casino Online Pakai Bank Bpd Jambi

Daftar Casino Online deposit Bank Bpd Jambi 20.000 tanpa potongan di situs Casino Online baru-baru ini menjadi pilihan beberapa orang atau pecinta games judi online, karena akses mudah dan cepat yang telah ada pada Bank Bpd Jambi itu sendiri. Sekarang IDEBET pun menjadi salah satu Situs Casino Online Bank Bpd Jambi terpercaya dan terbaik karena dengan adanya Bank Bpd Jambi pada situs Casino Online kami akan mempermudah segala transaksi yang ingin dilakukan oleh setiap member kedepannya, dan juga adanya metode deposit Bank Bpd Jambi selain deposit nya yang rendah dengan 20Rbu saja kami juga tidak memberikan potongan apapun saat ada member yang ingin melakukan atau daftar Casino Online Bank Bpd Jambi.

Cara mendaftar dicasino online diidebet sangatlah mudah, dengan mempunyai Rek Bank Bpd Jambi sudah bisa mendaftar dan melakukan Minimal Deposit 20 ribu sudah bisa ikut bermain diidebet. Untuk mendaftar diidebet ada beberapa cara yaitu bisa melalui link resmi idebet , livechat dan bisa juga via whatshapp yang akan dilayani oleh customer service yang handal dan ramah.

Bonus Judi Casino Online Terbesar Bank Bpd Jambi

Kami sebagai agen Casino Online disini juga mempunyai promo bonus menarik ketika sudah bergabung menjadi member IDEBET yaitu Promo Bonus New Member 100 % , Bonus Rollingan , Bonus Cashback, Bonus Referral. Dan banyak lagi Bonus Menarik lainnya yang akan menjadi promosi hal-hal seperti bonus untuk tambahan Anda bermain gam Casino Online di IDEBET. Untuk memainkan game Casino Online, ada beberapa elemen yang harus kamu persiapkan agar bisa memainkan game ini, yaitu Dana sebesar Rp 20.000.

Degan minimal deposit 20 ribu sudah bisa bermain disitus idebet permainan casino online, idebet memeberikan kemudahan dan promo promo menarik yang memanjakan para member bermain diidebet.

Dengan Bonus Casino yang berlimpah idebet merupakan bandar yang royalitas kepada member selain promosikan Bonus new member 100% idebet juga memeberikan bonus roolingan, chasback dan bonus menarik lainnya yang akan membuat member tertarik dan lebih berpeluang untuk menang di idebet dalam permainan casino online terbesar Bank Bpd Jambi .

Login Di dalam Web idebet
Tentukan Menu Bank
Lalu Tentukan Arah Deposit Sama sesuai Yang Di Harapkan
Lakukan Transfer Ke Nomor Rekening yang Tertara
Jika Telah, Isi form deposit pada Menu Deposit yang telah ada

Nantikan apalagi ? Buruan daftarkan anda di Situs idebet saat ini ! Cicipi bonus yang berlimpah dan beragam promosi moment menarik yang lain setiap masanya.

Whatsapp : +6281251800947
Link Anti Nawala : masuk.vip/idebet
ID Telegram : u/cs_idebet
Line : u/cs_idebet


PROMO REWARD UANG TUNAI JUTAAN RUPIAH, EMAS 20GRAM, MOTOR & MOBIL


Penelusuran Terkait :

situs Casino online terpercaya
situs Casino online idn
situs Casino online terbaik
situs Casino online terpercaya 2021
situs Casino online pakai dana
situs Casino online deposit via dana
situs Casino online terbaik dan terpercaya
situs Casino online terpercaya 2022
situs Casino online asia
situs Casino online atm cimb niaga
situs Casino online aman dan terpercaya
situs Casino online android
situs Casino online uang asli
situs Casino online tanpa deposit awal
situs game Casinoonline uang asli
aplikasi situs Casino online
alamat situs Casino online
situs Casino online bonus new member
situs Casino online banyak bonus
situs Casino online bonus new member 50
situs Casino online banyak jackpot
situs Casino online bri 24 jam
situs Casino online bank permata
situs Casino online bonus terbesar
situs Casino online bonus new member tanpa deposit
situs Casino online ceme
situs Casino online cashback
situs Casino ceme online terpercaya
cara memblokir situs Casino online
cara daftar situs Casino online
situs Casino online deposit pulsa
situs Casino online deposit 5000
situs Casino online dana
Judi Casino Slot Online Deposit Bank BTPN
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Neo Commerce
Judi Casino Slot Online Deposit Bank SeaBank Indonesia
Judi Casino Slot Online Deposit Bank BPD Bali
Judi Casino Slot Online Deposit Bank BPD DIY
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Banten
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Bengkulu
Judi Casino Slot Online Deposit Bank BJB
Judi Casino Slot Online Deposit Bank DKI
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Jambi
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Jateng
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Jatim
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Kalbar
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Kalsel
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Kalteng
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Kaltimtara
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Lampung
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Maluku Malut
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Nagari
Judi Casino Slot Online Deposit Bank NTT
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Papua
Judi Casino Slot Online Deposit Bank OCBC NISP Syariah
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Permata Syariah
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Sinarmas Syariah
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Mandiri Taspen
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Mayora
Judi Casino Slot Online Deposit Bank Raya Indonesia
Judi Casino Slot Online Deposit Bank BTN
submitted by auliya91 to u/auliya91 [link] [comments]

Kronologi Indra Kenz yang sebenarnya?

I dont defend this douche guy, he deserve it for being an @sshole.
Tapi ada yang punya kronologi jelasnya dia sebenarnya ngapain sebagai affliator binomo? Gua cari di berita isinya di luar konteks dan isinya "diduga" dan ga jelasin kronologi urutannya sampe urusan pacarnya segala.
Ada yang bilang dia sebagai affliator meraup uang loss pemainnya. Gua ga ngerti soal app binomo tapi apa itu hasil loss bisa connect ke "kantong" dia? Apa dia jadi agen perantara ketiga macam judi bola?
Does binomo even legal? I mean its legal in India. Dan konsepnya nyambung ke forex kan?
Gua cuman pengen tahu aja ginian, bahkan telegram grup mayoritas kalangan "investor" begitu kan disangka tempat chat teroris dulu kan dan terus disuruh uninstall. I have trust issues because massive of propraganda we are facing rn.
submitted by mikoamoy to indonesia [link] [comments]

Hari ini hari HAM. Untuk "memperingati" nya, aku mau post Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
  2. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
  3. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  4. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MP1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MP1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
  2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
  3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
  4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
  5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
  6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
  7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

BAB II

ASAS-ASAS DASAR

Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
  1. Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
  2. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
  3. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
  1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
  2. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
  3. Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
  1. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
  2. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
  1. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
  2. Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

BAB III

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA

Bagian Kesatu

Hak untuk Hidup

Pasal 9
  1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
  3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bagian Kedua

Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Pasal 10
  1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Hak Mengembangkan Diri

Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
  1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
  2. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Hak Memperoleh Keadilan

Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
  1. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya.
  3. Setiap ada perubahan dalam perturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
  4. Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  5. Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
  1. Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
  2. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Bagian Kelima

Hak Atas Kebebasan Pribadi

Pasal 20
  1. Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
  2. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
  1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
  2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
  1. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
  2. Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
  1. Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
  2. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
  1. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam

Hak atas Rasa Aman

Pasal 28
  1. Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
  2. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
  2. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
  1. Tempat kejadian siapapun tidak boleh diganggu.
  2. Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
  1. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undnag-undang ini.

Bagian Ketujuh

Hak atas Kesejahteraan

Pasal 36
  1. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
  2. Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
  3. Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
  1. Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Apabila suatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
  1. Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
  2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
  3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
  4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
  1. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
  2. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bagian Kedelapan

Hak Turut Serta dalam Pemerintahan

Pasal 43
  1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan

Hak Wanita

Pasal 45
Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
  1. Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
  2. Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
  3. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
  1. Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
  2. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
  3. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang
sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh

Hak Anak

Pasal 52
  1. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
  2. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
  1. Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  2. Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
  1. Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  2. Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
  1. Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
  3. Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
  1. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
  2. Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan bentuk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
  1. Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak.
  2. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
  1. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
  2. Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
  1. Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  2. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
  3. Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
  4. Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
  5. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
  6. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
  7. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

BAB IV

KEWAJIBAN DASAR MANUSIA

Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB V

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundnag-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

BAB VI

PEMBATASAN DAN LARANGAN

Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.
-----------------------------------
submitted by IceFl4re to indonesia [link] [comments]

Penafsiran Pancasila: Beberapa Hal yang Perlu Diketahui (Essay)

Mengenai Pancasila dan Penafsirannya

Pancasila adalah ideologi negara sekaligus falsafah kehidupan berbangsa. Tetapi jarang benar-benar dibahas secara kritis, melainkan antara tidak dianggap serius, maupun dianggap sebagai hukum mutlak (dan kemudian digunakan sebagai senjata politik). Keduanya punya sumber yang sama: Kurangnya pemahaman akan Pancasila. Orang bisa mengetahui tapi tidak memahami, ini yang seringkali menjadi masalah, menyebabkan ketidaksepahaman bahkan penyelewengan.
Semua WNI tentunya paling tidak mengetahui Pancasila, alias menghafal Pancasila dari sila 1 sampai sila 5. Tapi tidak benar-benar memahami, atau memahami hanya secara dangkal, tapi kemudian digunakan untuk menyerang lawan politik. Ini dikarenakan tidak benar-benar ada pedoman yang dapat menjelaskan Pancasila tanpa menimbulkan indoktrinasi maupun multitafsir. Hasilnya adalah dalam suatu isu, kedua belah pihak bisa sama-sama mengklaim bahwa mereka menerapkan dan menjunjung Pancasila. Bagaimana bisa suatu ideologi yang menjadi dasar negara, menjadi sumber semua hukum di negara, ternyata tidak substantif? Jika kaum A bilang "Kebebasan beragama itu Ketuhanan Yang Maha Esa!", sedangkan kaum B bilang "Agama itu yang paling utama!", mana yang benar? Ini problematik karena keduanya sama-sama menggunakan argumen kalau mereka berprinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tapi manakah pihak yang benar?
Inilah mengapa Pancasila perlu dibahas secara mendalam, secara hakikatnya. Jadi Pancasila bukan hanya 5 kalimat yang harus kita hafal, kita patuhi, tapi tidak kita pahami, ini yang perlu diluruskan. Karena sebenarnya sangat bisa Pancasila itu dipahami, cuma jarang saja yang membahas karena memang di level atas sulit (terbentur oleh konstitusi), dan di level bawah juga sulit (karena level pendidikan masyarakat). Diperlukan paling tidak adanya pedoman atau pemahaman mendasar untuk menafsirkan Pancasila, untuk mengklarifikasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip di dalamnya agar ada kesapahaman. Layaknya teks Kitab Suci yang memang dijabarkan singkat dalam teks namun belum tentu dapat ditangkap apa maknanya secara langsung, dan oleh karena itu memerlukan pemahaman intepretatif. Perlu untuk memahami Pancasila lebih dalam dan lebih luas dari sekedar butir-butir penghayatannya maupun ayat-ayat dalam pasal-pasal UUD. Mengetahui beberapa hal-hal esensial mengenai interpretasi dan implementasi Pancasila, bisa menjadi titik awal bagi civic education warga negara mengenai nilai serta isu-isu seputar Pancasila secara lebih komprehensif.

Sila-sila Pancasila: Isu-isu Mengenai Interpretasi dan Implementasi

"Pancasila"

Ketuhanan yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila yang hanya berisi 5 kalimat singkat tidak sesederhana kelihatannya. 5 Kalimat ini adalah fondasi dari seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi bagi kebanyakan orang, memahami Pancasila luput dari perhatian mereka. Ironisnya walau begitu, apabila Pancasila dianggap tidak mampu menjawab persoalan sosial, kritik akan cepat menyalahkan Pancasila. Kritik dan penyampaian pendapat tentunya diperbolehkan oleh Pancasila. Tetapi perlu juga untuk memahami terlebih dahulu sedikit banyak mengenai Pancasila, apa nilai yang dikandungnya, dan mengapa ada permasalahan dalam penerapannya?
Saya disini akan menguraikan sedikit beberapa persoalan mengenai interpretasi Pancasila dan persoalan implementasinya di masyarakat.
Ketuhanan yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia

Konsep-konsep yang Esensial untuk Diketahui dalam Penafsiran Pancasila

Penafsiran pancasila dapat dibantu dengan beberapa kerangka pikir dan doktrin
- Pancasila yang hierarkis
Pemahaman ini melihat Pancasila memiliki hierarki sila. Umumnya sila pertama menjadi sila yang dianggap "terpenting" dengan berbagai cara pandang. Cara padang itu termasuk konsep "piramida pancasila", baik yang naik maupun menurun. Piramida yang naik misalnya, melihat sila pertama sebagai fondasi paling dasar, lalu kemudian menjiwai (naik ke) sila kedua, lalu seterusnya hingga puncaknya adalah sila kelima. Beberapa bahkan sangat memegang penafsiran ini hingga memunculkan paham yang saya sebut "primacy sila pertama", yaitu bahwa sila pertama memiliki kedudukan khusus dan menjadi sumber moral bagi sila-sila lain. Paham ini umum dianut oleh kubu yang dikenal sebagai "agamis", karena orientasinya pada peran ketuhanan dan keagamaan.
- Pancasila yang komplementer
Pemahaman ini yang saya anut secara pribadi. Pancasila yang komplementer berarti adalah pancasila dimana sila-silanya saling mengisi satu sama lain. Maka tidak ada sila yang lebih tinggi dari yang lain, dan setiap sila saling melengkapi satu sama lain. Jadi tidak ada hierarki yang kaku dalam penafsiran pancasila, karena setiap sila tidak bisa dibenarkan jika tidak dijiwai secara setara oleh sila-sila lain. Sila pertama harus dijiwai sila kedua, ketiga, dst misalnya. Maka akan tidak dimungkinkan satu sila untuk diadu satu sama lain, karena sifat semua silanya yang saling tidak terpisahkan.
- Pancasila yang partikuler
Pancasila dipahami berdasarkan sila-silanya secara individu, untuk digunakan memahami perkara yang relevan. Misalnya, persoalan mengenai kehidupan beragama maka dipandang hanya menggunakan sila pertama saja. Begitu juga mengenai perekonomian, dipandang dalam lensa sila kelima. Setiap sila memiliki "wilayah" sendiri dan oleh karena itu mengatur bidangnya sendiri-sendiri, walau tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan beberapa sila sekaligus pada satu perkara
- Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Butir-butir Pancasila)
Uraian mengenai pemaknaan sila Pancasila yang disahkan oleh MPR. Untuk versi terbaru memiliki 45 butir-butir pengalaman Pancasila. Bisa dianggap sebagai sumber otoritatif ketiga mengenai Pancasila, setelah Pancasila itu sendiri, dan UUD 1945. https://www.kemhan.go.id/renhan/2014/11/20/45-butir-pedoman-penghayatan-dan-pengamalan-pancasila.html

Kesimpulan

Pemahaman mengenai Pancasila adalah esensial bagi semua warga negara. Baik ideal maupun ilusi seputar Pancasila perlu untuk diklarifikasi dan untuk dipahami, agar menghindari kesalahpahaman. Kesalahpahaman inilah yang banyak mengundang kritik terhadap Pancasila itu sendiri, seperti kritik mengenai sila pertama yang dianggap menyebabkan intoleransi padahal tidak. Pemahaman yang kurang ini disebabkan oleh kekecewaan warga negara baik saat kecil, karena indoktrinasi Pancasila di sekolah yang terlalu kaku, maupun saat dewasa karena kegagalan negara dalam menyelesaikan persolaan sosial. Maka dari itu, saya mencoba menguraikan dan menafsirkan secara dasar nilai-nilai yang dikandung oleh Pancasila, dan isu apa saja yang sedang dan berpotensi menyertai tafsir dan implementasi nilai Pancasila. Ini dimaksudkan untuk memancing diskusi mengenai Pancasila dan kehidupan bernegara, dan untuk menjawab beberapa miskonsepsi mengenai Pancasila dan mengangkat isu tentang kurangnya informasi mengenai pemahaman Pancasila.
Tulisan ini hanya sebagai materi pemantik singkat saja, tentunya pembahasan Pancasila secara komprehensif akan menjadi sangat panjang dan akademis.
(Problem of Minority part II coming soon)
submitted by DivisiHumasPolri to indonesia [link] [comments]

Hukum main Forex 2020 gmc; Signal software binary / Aquarius investment advisors pte ltd; Live signals for binary options / Investment promotion agencies china; Dover investment nig ltd; HotForex MT4 android app; Forex ddfx / Invest in binary options; Forex heat map strategy tool; Affiliate olymp trade; Bottom up approach investing / GETHrForexception example of resignation ; Binary options ...

[index] [26713] [29711] [272] [29205] [23261] [16338] [3029] [3474] [5302] [15968]

#